Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa  ke Pengadilan
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Bersama Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar Limpahkan 2 Terdakwa ke Pengadilan

    MAKASSAR - Pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, Jam 10.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) dan Terdakwa HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Penuntut Umum berpendapat, dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    Pelimpahan perkara Terdakwa JM dan Terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.

    Perbuatan Terdakwa JM dan Terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Giat Konfrensi Pers Hasil Operasi Sikat...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Kapolres...

    Berita terkait

    Semen Tonasa Terus Komitmen Lindungi Warisan Budaya Dunia Di Bulu Sipong Bersama Stakeholder
    Akibat Terjangan Angin Puting Beliung, Babinsa Bontokio Serda Risman:  Atap Rumah Warga dan Atap Masjid  Rusak
    Peringatan Hari Santri Nasional, Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Hengky Vantriardo Anugrahkan Penghargaan 4 Pondok Pesantren Berprestasi
    KPU Pangkep Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
    PT Semen Tonasa Perkuat Komitmen TJSL Melalui Pakta Integritas dan Studi Banding ke Malang
    Tutup Ruas Jalan Poros Makassar Parepare,  TNI - POLRI DAN BPBD Bersinergi Evakuasi Pohon Tumbang 
    Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023 Berakhir, Sejumlah Kajati dan Kacabjari Berkinerja Baik Dapat Penghargaan
    TNI Dukung  Canangkan DASHAT, Dandim 1421/ Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Sebagai  Bapak Asuh Anak Stanting Pangkep Serahkan Bantuan di Pulau Sabutung
    Dari Sulsel Untuk Nusantara, Jaksa Agung  ST Burhanuddin Beri Apresiasi Acara CNN Indonesia Award 2024 di Hotel  Claro  Makassar
    Kajati Sulsel Bersama Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Pembersihan Lingkungan
    Rayakan Ulang Tahun TNI ke- 79, Dandim 1421/Pangkep Letkol INF Fajar Gelar Syukuran HUT TNI dan Makan Bersama 
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Pantau Penyaluran Dana BLT- DD di Desa Benteng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags