Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi

    Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020,  Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi
    Kasus Pemeriksaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 3  orang saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar 2020

    Pada hari ini Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Dr. Mudazzir Munsir SH., MH., Dr.Andi Irfan Hasan, SH.MH., Sri Suryanti Malotu SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., dan Anggiriani SH., MH (Kasi pidsus takalar), telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 3 (tiga) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

    Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020 dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). 

    Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial AI (ASN Kasubid Pajak 2018 s.d desember 2022 );

    Saksi inisial AR (ASN Kabid Pajak Tahun 2021);

    Saksi inisial SK (Mantan Bupati Takalar).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Pantau Kondisi Jelang Pemilu, Kapolsek Liukang...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan, Bhabinkatibmas Desa...

    Berita terkait

    Peringati Hari Sumpah Pemuda, Kepsek Syahruddin Rahmat:  SMKN 1 Pangkep Bersama  KKN- PPL  Terpadu UNM Gelar Student Fest
    Desa Bowong Cindea Jadi Penyusunan Model Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria
    Gelar Commander Wish , Kapolda Sulsel  Irjen Pol Yudhiawan Berharap Kepada Personel Kerja dengan Baik dan Penuh Keihklasan 
    Jelang  Bulan Suci Ramadhan, Kepala Kelurahan Mattiro Bintang Bersama Masyarakat Bangun Budaya Gotong Royong Gelar Bersih Lingkungan
    Hadiri Sosialisasi Pengawasan Tatap Muka, Samsir Salam Kembali Ingatkan ASN TNI dan Polri Jaga Netralitas 
    Jelang Pelaksanaan Pemilu, Bhabinkamtibmas Desa Kapoposang Bali Terus Aktif Sambang Kepada Warga Binaan
    Penetapan Suara Pemilih Liukang Tangaya,  Kapolsek Bersama Camat dan Danramil Ikuti Rapat Pleno Terbuka
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lihat Lebih Dekat Strategi Amankan KTT G20
    Dari Sulsel Untuk Nusantara, Jaksa Agung  ST Burhanuddin Beri Apresiasi Acara CNN Indonesia Award 2024 di Hotel  Claro  Makassar
    Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Pembukaan Supervisi dan Bintek UU Nomor 3 Tahun 1971 di Hotel Claro Makassar 
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Pembersihan Lingkungan
    Rayakan Ulang Tahun TNI ke- 79, Dandim 1421/Pangkep Letkol INF Fajar Gelar Syukuran HUT TNI dan Makan Bersama 
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Pantau Penyaluran Dana BLT- DD di Desa Benteng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags