Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi

    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi
    Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar Tahun 2020,

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 4 Orang Saksi di Pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut Takalar tahun 2020.

    Pada hari ini Senin tanggal 05 Juni 2023 sekitar jam 11.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar,

    Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Sri Suriyanti SH., MH., Dr.Andi irfan hasan, SH.MH., Lisken SH.MH., Andi Satrani, SH.MH., Dr.Nining, SH.MH., dan Anggi SH., MH (Kasi pidsus takalar),

    Telah menghadirkan dalam persidangan alat bukti berupa 4 (empat) orang saksi untuk didengar keterangannya guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Gazali Machmud, ST, MAP.

    Bahwa Penuntut Umum menyatakan Gazali Machmud, ST, MAP (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar TA 2020) telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalat TA. 2020

    Dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001

    Tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Perbuatan Terdakwa telah merugikan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

    Alat bukti saksi yang dihadirkan didepan persidangan yaitu : 

    Saksi inisial AU (ASN Staf Sekretariat Dinas Pengelolan Lingkungan Hidup Prov. Sulawesi Selatan);

    Saksi inisial A (ASN (Staf Bidang Akutansi dan Pelaporan BPKD Kabupaten Takalar);

    Saksi inisial D DA (ASN Dinas ESDM Prov Sulawesi Selatan) dan;

    Saksi inisial S (ASN Sekertaris Lurah Kelurahan Pa’Bundukang Kec.polongbangkeng Selatan Kab. Takalar).

    Setelah Majelis Hakim memeriksa 4 (empat) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

    Sumber: KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL(***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan...

    Artikel Berikutnya

    Bangun Sinergitas, Tiga Pilar Desa Batara...

    Berita terkait

    Program Police Go To School, Personil Polsek Bungoro Sambangi Tenaga Pendidik
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ingatkan Pemuda Pentingnya Jaga Kamtibmas Saat Masa Kampanye di Pulau Sabaru
    Masuki Detik Detik Pergantian Tahun, Kapolsek Labakang Iptu Jurnadi  Kerahkan Anggotanya Lakukan Pengamanan
    Pesta Pernikahan,Bhabinkamtibmas dan KSPKT 2 Hadir  Lakukan Pengamanan 
    Angka Stunting Terus Menurun, Bupati Pangkep Muhammad Yusran: Pencegahan dan Penanganan Stunting Diharapkan Komitmen Bersama
    Penetapan Suara Pemilih Liukang Tangaya,  Kapolsek Bersama Camat dan Danramil Ikuti Rapat Pleno Terbuka
    TNI Dukung  Canangkan DASHAT, Dandim 1421/ Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Sebagai  Bapak Asuh Anak Stanting Pangkep Serahkan Bantuan di Pulau Sabutung
    Dengan Kerja Prima, PT Semen Tonasa Berhasil Jual 2,3  Juta Ton Semen di Semester Pertama Tahun 2023
    Personil Satlantas Polres Pangkep  Beri Teguran ke Sopir Truk yang  Alami Kerusakan  Tutup Jalan Poros
    Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Pangkep  Syamsir : Januari 2024 Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Terintegrasi Dengan e-Kinerja  BKN
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Pembersihan Lingkungan
    Rayakan Ulang Tahun TNI ke- 79, Dandim 1421/Pangkep Letkol INF Fajar Gelar Syukuran HUT TNI dan Makan Bersama 
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Pantau Penyaluran Dana BLT- DD di Desa Benteng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags