Rekomendasi PSU di Dua TPS, Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam: Konsekkuensi Serta Perintah Regulasi

    Rekomendasi PSU di Dua TPS, Ketua Bawaslu Pangkep  Samsir Salam: Konsekkuensi Serta Perintah Regulasi
    Rekomendasi PSU di Dua TPS, Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam: Konsekkuensi Serta Perintah Regulasi

    PANGKEP - Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Samsir Salam, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah menyampaikan 2 (dua) rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

    “Di tahun 2019, 16 (enam belas) TPS yang di PSU semua berangkat dari rekomendasi Bawaslu, hari ini kami telah merekomendasikan 2 (dua) TPS” ungkapnya, dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pemungutan suara ulang, yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Jl. Dg. Bonto (Selasa, 20/02/2024).

    Dirinya menjelaskan bahwa PSU merupakan konsekuensi serta perintah undang – undang.

    “PSU itu adalah konsekuensi dari hal yang bisa dianggap lalai, atau bisa dianggap kesengajaan” sebut Anci sapaan akrabnya.

    “PSU juga merupakan perintah Undang – Undang, selain UU 7 Tahun 2017 pasal 372, saat ini diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 pasal 80 dan 81” katanya.

    Dalam kesempatannya, pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tersebut menyebutkan bahwa, jika mengacu pada pasal 372 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang mencoblos lebih dari satu kali di tempat yang sama atau TPS berbeda hanya di pidana, tetapi saat ini berpotensi PSU sebagaimana PKPU 25 tahun 2023.

    “Karena tahun 2019 lalu, ada orang yang mencoblos dua kali, tetapi tidak ada PKPU yang mengatakan PSU, Nah sekarang, PKPU 25 tahun 2023 menyebutkan itu, bahwa selain lima kejadian yang disebutkan di pasal 80 ayat 1 dan 2, mencoblos lebih dari satu kali di tempat yang sama atau TPS berbeda berpotensi PSU yang dulunya hanya pidana, makanya kami rekomendasikan untuk PSU” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Saiful Mujib menyampaikan rencana jadwal pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut.

    “Tanggal 22 Februari 2024 mendatang akan kami lakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu” katanya.

    Sebagai informasi, dua TPS yang akan melaksanakan PSU antara lain TPS 32 Kelurahan Samalewa Kecamatan Bungoro dan TPS 2 Desa Boddi Kecamatan Mandalle.(Herman Djide)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Peringati HUT Pangkep ke-64, Kepsek SMP...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Keamanan Hingga Tengah Malam di...

    Berita terkait

    Semarak Peringatan HUT RI ke 79 di Pangkep, Kecamatan Tondong Tallasa Raih Juara Satu Shalawat Badar dan Pemandi Mayat
    Cooling System di Pulau Sapuka, Kapolsek Liukang Tangaya Ciptakan Suasana Aman Jelang Pilkada
    Peringatan Hari Bhakti HBP ke-60,  Kepala Rutan Kelas IIB Pangkep Sanjaya  Gelar Apel Siaga  3 + 1 Berantas Halinar
    Program Pro-Rakyat, Mantan Bupati Pangkep Dua Priode  Syamsuddin Hamid Dukung Pasangan MYL-ARA
    Antisipasi Pohon Tumbang, Kepala Kelurahan Marang Lakukan Pemangkasan Pohon Besar di Jalur Poros
    Personil Satlantas Polres Pangkep  Beri Teguran ke Sopir Truk yang  Alami Kerusakan  Tutup Jalan Poros
    Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra ;  62 Tahun Kejaksaan  Tunjukkan Kualitas dan Cakrawala Baru  Penegakan Hukum.
    Dengan Kerja Prima, PT Semen Tonasa Berhasil Jual 2,3  Juta Ton Semen di Semester Pertama Tahun 2023
    Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023 Berakhir, Sejumlah Kajati dan Kacabjari Berkinerja Baik Dapat Penghargaan
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Lihat Lebih Dekat Strategi Amankan KTT G20
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Pembersihan Lingkungan
    Rayakan Ulang Tahun TNI ke- 79, Dandim 1421/Pangkep Letkol INF Fajar Gelar Syukuran HUT TNI dan Makan Bersama 
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Pantau Penyaluran Dana BLT- DD di Desa Benteng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags