Tim Penyidik Kejati Sulsel: Ada Enam Orang Saksi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dugaan Mapia Tanah Proyek Bendungan Passellorang di Wajo

    Tim Penyidik Kejati Sulsel: Ada Enam Orang Saksi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dugaan Mapia Tanah  Proyek Bendungan Passellorang di Wajo
    Tim Penyidik Kejati Sulsel: Ada Enam Orang Saksi Jadi Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dugaan Mapia Tanah Proyek Bendungan Passellorang di Wajo

    MAKASSAR - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 6 (enam) orang saksi menjadi tersangka pada tindak pidana korupsi dugaan Mapia tanah di Wajo Kamis (26/10/2023) 

    Ada enam orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan bendungan pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021, atas nama tersangka :

    AA (selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    ND (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    NR (selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    AN (selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kec. Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    JK (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kab. Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

    Bahwa AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

    Selanjutnya dilakukan tindakan Penahanan kepada para Tersangka Masing masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023, untuk tersangka AA dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar dan untuk tersangka AJ, JK, ND, NR, AN dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1A Makassar. Alasan Penahanan kepada 

     tersangka karena dihawatirkan para Tersangka dapat menghilangkan barang buktti dan alat bukti yang berkaitan dengan transaksi dan pembayaran tanah ex Kawasan Hutan. 

    Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan AA sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan tersangka ND, NR, AN, AJ dan JK sebagai berikut :

    Pada tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng kab. Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT. Selanjutnya dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo. Pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA (Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Hektar), perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

    Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021, lalu SPORADIK tersebut diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang untuk ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang. Bahwa isi SPORADIK diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku anggota Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi SPORADIK yang dimasukkan tersebut tidak sesuai dengan fakta dilapangan. 

    Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 13.247.332.000, - berdasarkan hasil perhitungan BPKP Proppinsi Sulsel. 

    Pasal yang disangkakan :

    PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.

    Sumber:KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL ( HR)

    wajo sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Krisis Air Bersih Musim Kemarau, Ketua Pandawa...

    Artikel Berikutnya

    Tindak Pidana Pencurian di Sapanang, Kasi...

    Berita terkait

    Press Release, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep Lakukan Penyitaan Sebidang Tanah di Sapanang Bungoro 
    Peringatan Hut ke-64 Kabupaten Pangkep, Kepala Kelurahan Mattiro Bintang Inriati:  Tingkatkan Kesejahteran Warga  Dengan Pembangunan Fisik dan Non Fisik
    Ketum Persaja Pusat Amir Yanto Buka Seminar Potensi Anak Tahun 2023
    Polsek Marang Lakukan Kerjasama Lurah Marang Pemangkasan Pohon Besar di Jalur Poros Marang
    Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sailus Bripka Amrullah Rutin DDS
    Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra ;  62 Tahun Kejaksaan  Tunjukkan Kualitas dan Cakrawala Baru  Penegakan Hukum.
    Penetapan Suara Pemilih Liukang Tangaya,  Kapolsek Bersama Camat dan Danramil Ikuti Rapat Pleno Terbuka
    Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Pembukaan Supervisi dan Bintek UU Nomor 3 Tahun 1971 di Hotel Claro Makassar 
    Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023 Berakhir, Sejumlah Kajati dan Kacabjari Berkinerja Baik Dapat Penghargaan
    Dari Sulsel Untuk Nusantara, Jaksa Agung  ST Burhanuddin Beri Apresiasi Acara CNN Indonesia Award 2024 di Hotel  Claro  Makassar
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Pembersihan Lingkungan
    Rayakan Ulang Tahun TNI ke- 79, Dandim 1421/Pangkep Letkol INF Fajar Gelar Syukuran HUT TNI dan Makan Bersama 
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Pantau Penyaluran Dana BLT- DD di Desa Benteng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags