Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar  Sidang di Pengadilan Negeri Makassar
    Tindak Pidana Korupsi PDAM Kota Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel Kembali Gelar Sidang di Pengadilan Negeri Makassar

    MAKASSAR - Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan saksi inisial DP dan Ahli di Pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan perkara terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi atas tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus/Jasa Produksi tahun 2017 sampai 2019.

    Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksi dan ahli.

    Penuntut Umum telah memanggil 1 (satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. 

    Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999.

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999

    Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019,

    Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975, 60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

    Setelah memeriksa DP (Walikota Makassar) dan Ahli Auditor dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum.

    Sumber:KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL (***)

    makassar sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkatibmas Polsek Liukang Tangaya...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolsek Bungoro Hadiri Mini Lokakarya...

    Berita terkait

    Semen Tonasa Terus Komitmen Lindungi Warisan Budaya Dunia Di Bulu Sipong Bersama Stakeholder
    Akibat Terjangan Angin Puting Beliung, Babinsa Bontokio Serda Risman:  Atap Rumah Warga dan Atap Masjid  Rusak
    Peringatan Hari Santri Nasional, Dandim 1421/ Pangkep  Letkol Inf Hengky Vantriardo Anugrahkan Penghargaan 4 Pondok Pesantren Berprestasi
    KPU Pangkep Gelar Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024
    PT Semen Tonasa Perkuat Komitmen TJSL Melalui Pakta Integritas dan Studi Banding ke Malang
    Tutup Ruas Jalan Poros Makassar Parepare,  TNI - POLRI DAN BPBD Bersinergi Evakuasi Pohon Tumbang 
    Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi SulSel 2023 Berakhir, Sejumlah Kajati dan Kacabjari Berkinerja Baik Dapat Penghargaan
    TNI Dukung  Canangkan DASHAT, Dandim 1421/ Pangkep Letkol Inf Hengky Vantriardo Sebagai  Bapak Asuh Anak Stanting Pangkep Serahkan Bantuan di Pulau Sabutung
    Dari Sulsel Untuk Nusantara, Jaksa Agung  ST Burhanuddin Beri Apresiasi Acara CNN Indonesia Award 2024 di Hotel  Claro  Makassar
    Kajati Sulsel Bersama Jajaran Ikuti Kunjungan Kerja Virtual Jaksa Agung  RI ST Burhanuddin
    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Kodim 1421/ Pangkep Gelar Pembersihan Lingkungan
    Rayakan Ulang Tahun TNI ke- 79, Dandim 1421/Pangkep Letkol INF Fajar Gelar Syukuran HUT TNI dan Makan Bersama 
    Bersama Warga, Personil Koramil 1421-08/Lk Tangaya Gotong Royong Laksanakan Pembersihan di Mesjid Nurul Muawanah. 
    Dukung  Pengembangan Olahraga Sulsel, Wakil Ketua Umum II Perkemi Sulsel Akdharisa Lepas Atlet Kempo Ke PON XXI di  Aceh- Sumut
    Bhabinkamtibmas Polsek Mandalle Pantau Penyaluran Dana BLT- DD di Desa Benteng

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Tags